BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
adalah usaha bersama dari sekelompok orang
yang mempunyai pemikiran yang sama dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
Melihat perkembangan koperasi yang selalu
meningkat membuat pemerintah inisiatif memberikan peraturan bagi pengelola
koperasi agar koperasi tidak berbelok arah dalam membuat tujuan. Dengan
menciptakan Undang-Undang perkoperasian yaitu UU No. 25 Tahun 1992, pemerintah
sudah dianggap berhasil dalam membuat peraturan agar sistem perkoperasian di
seluruh daerah Indonesia memiliki sistem dan tujuan yang seragam.
1.2 Tujuan
1.
Mengetahui definisi lebih lengkap mengenai peraturan Perkoperasian di
Indonesia
2.
Memahami tujuan dan definisi lebih lengkap atas UU No. 25 Tahun 1992
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi Undang-Undang No.
25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asaz kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 Unsur sebagai berikut.
·
Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Koperasi sebagai badan usaha, maka koperasi harus
memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis,
di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·
Koperasi adalah kumpulan
orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan
modal. Dalam hal ini, UU No. 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal
orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20
orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi
sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip Koperasi
Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara singkat,
prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·
Koperasi Indonesia adalah
“Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini
berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian
nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya
ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
2.2 Prinsip Koperasi
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 tentang
Perkoperasian, BAB III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, Pasal 5
menerangkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
·
Keanggotaannya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
·
Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Anggota yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
·
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari
modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal
diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
tujuan seperti di bawah ini :
o
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
o
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka
dengan koperasi.
o
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
·
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri
yang diawasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun
dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari
anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
·
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuannya adalah agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
·
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional,
regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya
dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
·
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan unttuk pengembangan
masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan
oleh rapat anggota.
2.3 Fungsi dan Peranan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992, koperasi memiliki peran dan fungsi yaitu :
1.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
2.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Mengembangkan
dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
4.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.4 Landasan dan Tujuan Koperasi
Dalam
UU No. 25 Bab II Pasal 2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”
Sesuai dengan
bunyi pasal tersebut, maka tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggotanya.
BAB
III
PEMBAHASAN
1.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi sebagai badan
usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari definisi tersebut, bahaslah pengertian koperasi sebagai
badan usaha dan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat ?
2.
Dari prinsip-prinsip koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992,
menurut kelompok anda serta berdasarkan literatur dan atau hasil kunjungan ke
koperasi, prinsip mana yang sulit diterapkan oleh koperasi ? Selanjutnya
bahaslah kemungkinan permasalahan yang akan dihadapi dalam menerapkan
masing-masing prinsip tersebut dan bagaimana upaya untuk mengatasinya ?
3.
Diskusikanlah, bagaimana dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi
berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 koperasi dapat menghadapi perkembangan ekonomi
dewasa ini dan dapat bersaing dengan badan usaha swasta serta menghadapi
liberalisasi ? Menurut kelompok anda adalah prinsip yang perlu diperbarui atau
ditambah ? Jelaskan
Jawaban
1.
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian
adalah sebagai berikut.
·
Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, maka koperasi harus
memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis,
di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian
dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi
tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat
umum.
2.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
·
Keanggotaannya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela
terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
·
Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Anggota yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
·
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari
modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal
diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua
tujuan seperti di bawah ini :
o
Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
o
Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka
dengan koperasi.
o
Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
·
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri
yang diawasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun
dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari
anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
·
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuannya adalah agar mereka dapat
melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi
memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
·
Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional,
regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya
dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
·
Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan unttuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh rapat anggota.
Prinsip yang sulit yang sulit
diterapkan adalah “Kemandirian koperasi”. Koperasi di Indonesia pada umumnya
terletak di desa/dusun.
3.
Menurut Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki
keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk
bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas
saat ini. Keunggulan kopetitif disini didefinisikan sebagai kekuata
organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi
terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Menurutnya
satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya
dengan anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian,
lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah,
sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan
baku murah. Untuk itu, agar koperasi mampu menembus pasar global, koperasi
harus membenahkan diri dalam hal intern dan ekstern lingkungan koperasi, antara
lain masalah keanggotaan. Banyak anggota koperasi yang kurang berperan aktif
dalam pengembangan koperasi. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan
tentang koperasi. Sehingga diwajibkan pada setiap anggota koperasi mencurahkan
segala yang bisa dilakukan untuk kemajuan koperasi. Selanjutnya pembenahan
masalah manajerial dan operasional koperasi yang selama ini masih menggunakan
cara-cara tradisional harus diganti dengan cara modern sehingga tidak kalah
dengan badan usaha negara lain.
Selain itu,
menambah modal untuk koperasi sehingga mampu menghasilkan barang dan jasa dalam
jumlah yang banyak dengan disertai kualitas yang baik. Dengan cara peminjaman
dana dari bank dalam negeri atau lembaga keuangan lain yang mampu membantu
koperasi dalam penambahan modal. Serta uang simpanan wajib dan simpanan
sukarela yang biasa dikumpulkan setiap anggota koperasi tetap dilakukan.
Semakin banyak anggota koperasi maka semakin banyak pula modal yang akan di
dapat koperasi untuk operasionalnya. Tingkat daya saing juga berpengaruh untuk
koperasi agar teteap hidup di pasar global.
BAB
IV
KESIMPULAN
Koperasi memiliki arti ekonomi yang sangat luas. Dengan koperasi masyarakat
kecil, menengah, maupun atas dapat berperan di koperasi. Dengan dibuatnya
peraturan perundang-undangan seperti UU No. 25 Tahun 1992, maka
koperasi-koperasi di Indonesia dapat menjadi maju dengan diberlakukannya sistem
tujuan yang sama. Selain itu, prinsip-prinsip koperasi dapat menjadi tumpuan
bagi penggerak koperasi supaya efektif dalam menjalankan tujuan koperasinya.
SARAN
Koperasi di Indonesia secara umum masih tidak dapat mandiri secara ekonomi.
Dengan dibuatnya badan hukum koperasi banyak pengurus koperasi justru menjadi
manja terhadap kebijakan pemerintah. Hanya sedikit koperasi yang sudah mandiri.
Saran dari kelompok kami adalah koperasi yang tidak bisa mandiri dibuatlah
kerja sama dengan koperasi yang telah mandiri. Agar kemandirian koperasi dapat
tertular pada koperasi kecil (tidak mandiri). Dan juga butuh sosialisasi
mengenai pendidikan tentang koperasi supaya pengurus koperasi menjadi
professional dan tidak bergantung pada pemerintah saja.
DAFTAR PUSTAKA
Septian.
“pengertian dan prinsip koperasi (UU No. 25 Tahun 1992). 05 November 2010
Lipana.
“prinsip-prinsip koperasi menurut UUD 25 Tahun 1992. 29 November 2010
https://seftiean.wordpress.com/2010/11/05/pengertian-dan-prinsip-koperasi-uu-no-25-tahun-1992/
Info yang sangat bermanfaat, terima kasih sharingnya :) Sekedar menambahkan, Sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan. Contoh Laporan Koperasi Online bisa disimak di LAPORAN KOPERASI ONLINE
ReplyDelete👍🏻
ReplyDeleteBagi kamu yang membutuhkan informasi terkait cara transfer linkaja ke BRI silahkan baca panduan berikut ini: Transfer LinkAja ke BRI
ReplyDelete