LSM dan NEGARA
Oleh
: Philip Eldridge
Tri Arfani (D14110083)
LSM mempunyai sejumlah peran dan mempunyai tiga model
yang tampaknya menjadi karakteristik keseluruhan orientasinya mereka dalam
berhadapan dengan struktur negara. Tiga model tersebut diwujudkan dalam tiga
macam pendekatan umum yang dilakukan berbagai LSM dalam menjalin hubungan
dengan pemerintah.
Pertama, pendekatan yang diberi nama “Kerjasama Tingkat
Tinggi : Pembangunan Akar Rumput”. Pendekatan ini lebih menekankan pada
kerjasama program-program pembangunan pemerintah. LSM-LSM yang termasuk
kategori ini antara lain adalah Bina Swadaya dan Yayasan Indonesia Sejahtera
(YIS).
Kedua, pendekatan yang disebut “Politik Tingkat Tinggi :
Mobilisasi Akar Rumput” yang lebih menempati peran sebagai pembela masyarakat.
LSM-LSM yang termasuk kategori ini adalah Lembaga Studi Pembangunan (LSP),
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI), LP3ES, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Ketiga pendekatan yang disebut “Penguatan di Tingkat Akar
Rumput” yang lebih menekan pada peningkatan kesadaran masyarakat. LSM-LSM yang
termasuk kategori ini adalah Studi Bantuan Hukum (KSBH) dan masyarakat pinggir
kali Gondolayu.
Secara terminologi, LSM berasal dari kata Non
Gonvernmental (NGO). Tetapi nama itu diganti menjadi LSM/LPSM. Hampir setiap
LSM mengadopsi profil karakter nonpolitik. LSM pada khususnya lebih menyukai
aksi daripada teori. Lebih jauh lagi, bila memang mereka telah berhasil menjadi
sebuah saluran absah partai politik. Penamaan politik disini tentu tidak harus
diberikan hanya pada aktivitas yang dirancang untuk berkonfrontasi dengan
struktur politik atau memperoleh tempat dalam kekuasaan pemerintah.
Dalam usaha pengembangan masyarakat, umumnya LSM/LPSM
menyelenggarakan program-program pembangunan berskala kecil di berbagai bidang
seperti mendidik dan memobilisasi masyarakat dalam berbagai hal yang berkaitan
dengan ekologi dan hak asasi manusia. Mobilisasi semacam ini telah menjamur di
berbagai negara, termasuk Indonesia.
Berdasarkan penjelasan diatas, LSM mempunyai fungsi yaitu
sebagai saluran untuk mempengaruhi kepentingan orang banyak dan juga merupakan
wadah membentuk rencana baru. Harapan untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan
memperoleh akses yang lebih besar terhadap sumberdaya menjadi faktor pendorong
utama bagi LSM-LSM di semua negara untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah
mereka. Meskipun demikian, pemerintah harus tetap berusaha mencegah bangkitnya
keterlibatan masyarakat yang didasarkan pada kelompok-kelompok yang secara
murni mengandalkan kekuatan sendiri.
Bagi sebagian besar LSM-LSM, bantuan asing merupakan
sumber utama masukan langsung. Meskipun demikian, LSM harus menyeimbangkan
bahaya ketergantungan terhadap lembaga-lembaga asing tersebut dengan
kekhawatiran akan kooptasi dari pemerintah. Nilai-nilai kooperatif yang
bersifat antitesis berperan dalam menentukan etos keseluruhan LSM/LPSM, tetapi
nilai ini dapat pula menyulitkan berkembangnya struktur hukum. Ini dapat
mengakibatkan ketergantungan pada tokoh yang progresif dan berpengaruh.
Ada anggapan kuat bahwa UU organisasi kemasyarakatan yang
dikeluarkan tahun 1985 akan sangat memukul otonomi LSM/LPSM. Karena dengan UU
keormasan ini memungkinkan pemerintah untuk menindak keras
organisasi-organisasi yang aktifitasnya dinilai mengancam stabilitas dan
aktivitas nasional.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masyarakat memerlukan
LSM. Proses munculnya kebutuhan dan semakin berkembangnya organisasi
menimbulkan suatu birokrasi yang memiliki cakupan yang lebih luas. Birokrasi
ini berfungsi sebagai suatu organisasi kompleks yang memperlancar tugas-tugas
administratif, sehingga unit sosial ini mempunyai prosedur/peraturan formal
yang bermaksud untuk mencapai sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sacara
teratur, sistematis, terkoordiansi, terkendali, dan terawasi.
Analisis Bacaan
- Persamaan atau perbedaan tujuan dan cara-cara pencapaiannya antara birokrasi pemerintahan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah :
Perbedaan
Berdasarkan
tujuan :
·
LSM lebih bertujuan dalam pembangunan sumberdaya
pemerintah sedangkan pemerintah lebih bertujuan dalam pembangunan
infrastruktur.
·
Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah bersifat
umum karena mengkaji seluruh aspek kehidupan.
Sedangkan LSM lebih mengkaji sesuatu yang lebih spesifik dan mendalam karena
hanya berpusat dalam pengembangan sumber daya manusia.
Berdasarkan
cara :
·
LSM lebih menyukai
aksi daripada teori.
·
LSM bersifat partisipatif dan debirokratif serta
mementingkan aspirasi masyarakat. Sedangkan pemerintah
lebih mementingkan
birokratisasi.
Persamaan
Berdasarkan
tujuan :
LSM dan pemerintah
memiliki tujuan yang sama yaitu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat
dalam segala aspek kehidupan khususnya pada kehidupan sosial dan politik.
Berdasarkan
cara :
LSM dan pemerintah
memiliki aturan tersendiri untuk mengatur birokrasinya. Contohnya, pemerintah
memiliki UU keormasan.
- Dalam bacaan tersebut pemerintah menerapkan birokratisasi yaitu dengan ditetapkannya peraturan-peraturan dan undang-undang mengenai LSM.
Ada anggapan kuat bahwa UU
organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan tahun 1985 akan sangat memukul
otonomi LSM/LPSM. Karena dengan UU keormasan ini memungkinkan pemerintah untuk
menindak keras organisasi-organisasi yang aktifitasnya dinilai mengancam
stabilitas dan aktivitas nasional.
- LSM merupakan salah satu bentuk alternatif dari birokrasi
Pemerintah dalam hal ini mempunyai
peran sebagai penjembatan masyarakat. Agar aspirasi masyarakat dapat
tersalurkan kepada pemerintah untuk itu diperlukan organisasi yang dapat
menyalurkan aspirasi tersebut. Organisasi yang dimaksud adalah LSM. Sesuai
dengan tugasnya, LSM lebih menjalin komunikasi dengan masyarakat. Karena tujuan LSM yaitu mementingkan aspirasi
masyarakat dalam melakukan pendekatan pada pemerintah dan menyuarakan tuntutan
perubahan kebijakan pemerintah. Sehingga hal-hal yang diinginkan oleh
masyarakat dapat tercapai.
No comments:
Post a Comment