Iklan Gaul

Tuesday, October 3, 2017

Makalah PRINSIP DASAR-DASAR KOPERASI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai pemikiran yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
     Melihat perkembangan koperasi yang selalu meningkat membuat pemerintah inisiatif memberikan peraturan bagi pengelola koperasi agar koperasi tidak berbelok arah dalam membuat tujuan. Dengan menciptakan Undang-Undang perkoperasian yaitu UU No. 25 Tahun 1992, pemerintah sudah dianggap berhasil dalam membuat peraturan agar sistem perkoperasian di seluruh daerah Indonesia memiliki sistem dan tujuan yang seragam.
1.2 Tujuan
1.      Mengetahui definisi lebih lengkap mengenai peraturan Perkoperasian di Indonesia
2.      Memahami tujuan dan definisi lebih lengkap atas UU No. 25 Tahun 1992










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Definisi Undang-Undang No. 25/1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asaz kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 Unsur sebagai berikut.
·         Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Koperasi sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU No. 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Badan Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip Koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·         Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
2.2 Prinsip Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, BAB III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, Pasal 5 menerangkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Keanggotaannya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
·         Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
·         Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
o   Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
o   Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
o   Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
·         Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
·         Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuannya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
·         Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
·         Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan unttuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
2.3 Fungsi dan Peranan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi memiliki peran dan fungsi yaitu :
1.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
2.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.      Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.4 Landasan dan Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 Bab II Pasal 2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, maka tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya.




















BAB III
PEMBAHASAN


1.      Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari definisi tersebut, bahaslah pengertian koperasi sebagai badan usaha dan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat ?
2.      Dari prinsip-prinsip koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, menurut kelompok anda serta berdasarkan literatur dan atau hasil kunjungan ke koperasi, prinsip mana yang sulit diterapkan oleh koperasi ? Selanjutnya bahaslah kemungkinan permasalahan yang akan dihadapi dalam menerapkan masing-masing prinsip tersebut dan bagaimana upaya untuk mengatasinya ?
3.      Diskusikanlah, bagaimana dengan menerapkan prinsip-prinsip koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 koperasi dapat menghadapi perkembangan ekonomi dewasa ini dan dapat bersaing dengan badan usaha swasta serta menghadapi liberalisasi ? Menurut kelompok anda adalah prinsip yang perlu diperbarui atau ditambah ? Jelaskan
Jawaban
1.      Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No.25/1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut.
·         Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
·      Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
2.      Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
·         Keanggotaannya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaannya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
·         Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
·         Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
o   Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
o   Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
o   Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
·         Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
·         Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuannya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
·         Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
·         Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan unttuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
Prinsip yang sulit yang sulit diterapkan adalah “Kemandirian koperasi”. Koperasi di Indonesia pada umumnya terletak di desa/dusun.
3.      Menurut Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini. Keunggulan kopetitif disini didefinisikan sebagai kekuata organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Misalnya, di koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah. Untuk itu, agar koperasi mampu menembus pasar global, koperasi harus membenahkan diri dalam hal intern dan ekstern lingkungan koperasi, antara lain masalah keanggotaan. Banyak anggota koperasi yang kurang berperan aktif dalam pengembangan koperasi. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang koperasi. Sehingga diwajibkan pada setiap anggota koperasi mencurahkan segala yang bisa dilakukan untuk kemajuan koperasi. Selanjutnya pembenahan masalah manajerial dan operasional koperasi yang selama ini masih menggunakan cara-cara tradisional harus diganti dengan cara modern sehingga tidak kalah dengan badan usaha negara lain.
Selain itu, menambah modal untuk koperasi sehingga mampu menghasilkan barang dan jasa dalam jumlah yang banyak dengan disertai kualitas yang baik. Dengan cara peminjaman dana dari bank dalam negeri atau lembaga keuangan lain yang mampu membantu koperasi dalam penambahan modal. Serta uang simpanan wajib dan simpanan sukarela yang biasa dikumpulkan setiap anggota koperasi tetap dilakukan. Semakin banyak anggota koperasi maka semakin banyak pula modal yang akan di dapat koperasi untuk operasionalnya. Tingkat daya saing juga berpengaruh untuk koperasi agar teteap hidup di pasar global.
















BAB IV
KESIMPULAN
Koperasi memiliki arti ekonomi yang sangat luas. Dengan koperasi masyarakat kecil, menengah, maupun atas dapat berperan di koperasi. Dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan seperti UU No. 25 Tahun 1992, maka koperasi-koperasi di Indonesia dapat menjadi maju dengan diberlakukannya sistem tujuan yang sama. Selain itu, prinsip-prinsip koperasi dapat menjadi tumpuan bagi penggerak koperasi supaya efektif dalam menjalankan tujuan koperasinya.

SARAN
Koperasi di Indonesia secara umum masih tidak dapat mandiri secara ekonomi. Dengan dibuatnya badan hukum koperasi banyak pengurus koperasi justru menjadi manja terhadap kebijakan pemerintah. Hanya sedikit koperasi yang sudah mandiri.

Saran dari kelompok kami adalah koperasi yang tidak bisa mandiri dibuatlah kerja sama dengan koperasi yang telah mandiri. Agar kemandirian koperasi dapat tertular pada koperasi kecil (tidak mandiri). Dan juga butuh sosialisasi mengenai pendidikan tentang koperasi supaya pengurus koperasi menjadi professional dan tidak bergantung pada pemerintah saja.










DAFTAR PUSTAKA
Septian. “pengertian dan prinsip koperasi (UU No. 25 Tahun 1992). 05 November 2010
Lipana. “prinsip-prinsip koperasi menurut UUD 25 Tahun 1992. 29 November 2010
https://seftiean.wordpress.com/2010/11/05/pengertian-dan-prinsip-koperasi-uu-no-25-tahun-1992/

3 comments:

  1. Info yang sangat bermanfaat, terima kasih sharingnya :) Sekedar menambahkan, Sudah saatnya pengelolaan koperasi secara modern, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online pun sudah tidak mustahil lagi untuk dilakukan. Contoh Laporan Koperasi Online bisa disimak di LAPORAN KOPERASI ONLINE

    ReplyDelete
  2. Bagi kamu yang membutuhkan informasi terkait cara transfer linkaja ke BRI silahkan baca panduan berikut ini: Transfer LinkAja ke BRI

    ReplyDelete