BAB
I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Papua merupakan salah satu
provinsi yang berada di Indonesia. Papua
memiliki potensi sumber daya alam yang sangat melimpah, salah
satunya adalah bahan tambang yang perlu diolah terlebih dahulu melalui berbagai
eksplorasi. Keadaan inilah yang membuat Papua banyak diincar oleh
perusahan tambang untuk mendirikan perusahannya di Papua agar dapat mengambil
sumber daya alamnya.Untuk
mengelola SDA, Presiden Soeharto bekerja sama dengan Freeport melalui sebuah
kesepakatanmengenai penambangan Ertsberg. Hasilnya,
PT Freeport Indonesia (PTFI) secara resmi menjadi perusahan penanam modal asing
pertama di Indonesia. Seiring berjalannya aktivitas tambang, banyak sekali
peristiwa yang dianggap tidak memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia pada
umumnya dan rakyat Papua pada khususnya. Tidak hanya itu saja, PT Freeport juga
banyak melakukan kejahatan. Perusahan Freeport telah memberikan triliunan
rupiah pertahunnya kepada Amerika serikat, namun hal ini berbanding terbalik
dengan Indonesia yang hanya mendapatkan keuntungan yang sangat kecil.
1.2 Latar
Belakang Masalah
1. Definisi Geopolitik
dan Wawasan Nusantara
2. Bagaimana sejarah berdirinya PTFI di
Indonesia?
3. Bagaimana dampak yang diterima bangsa
Indonesia dengan adanya PTFI di Papua?
4. Apa
hubungan antara kasus PTFI dengan kesadaran berbangsa dalam konteks geopolitik?
5. Bagaimana
cara pemerintah Indonesia dalam menyikapi PTFI?
1.3 Tujuan
Makalah ini bertujuan agar para pembaca
mengetahui dari asal mulasampai insiden terakhir kasus PT.Freeport di Timika
yang sedang marak diberitakan di masyarakat Indonesia. Sebab kasus ini hingga
sekarang masih belum terselesaikan.Bahkan pemerintah Indonesia menyimpan
permasalahan ini dan seakan-akan seperti menutup mata terhadap kasus ini.
BAB II
Pembahasan
2.1
Definisi Geopolitik dan Wawasan Nusantara
Para
ilmuwan dan militer menyebutkan geopolitik sebagai kelanjutan dari geografi
politik. Istilah geopolitik semula adalah sebagai ilmu bumi politik, kemudian
berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi
ciri khas negara berupa: bentuk, luas, letak, iklim, dan sumber daya alam suatu
negara untuk membangun dan membina negara. Sebelum teori geopolitik berkembang,
keberadaan suatu negara identik dengan tanah, sehingga banyak bangsa menamakan
negaranya dengan unsur tanah, misalnya: England,
Holland, Rusland, dan Thailand.
Geopolitik suatu negara terkait erat dengan kekuasaan negara sehingga perlu
mendalami ciri khusus negara berdasarkan geomorfologinya (ciri fisik dan non fisik), karena akan menentukan
sikap politik negara dalam membangun negaranya. Teori geopolitik telah
berkembang menjadi konsepsi wawaasan nasional suatu bangsa seiring dengan
berkembangnya teori-teori kekuasaan, oleh karena itu wawasan nasional bangsa
selalu mengacu kepada geopolitik, sehingga dengan wawasan suatu negara, dapat
diketahui ke mana arah perkembangan suatu negara (Soemiarno 2005).
Konsep
geopolitik yang diterapkan di Indonesia adalah konsep Wawasan Nusantara. Konsep
wawasan Nustantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indosesia, pada awalnya
dikembangkan segagai konsep pertahanan dan kemaanan yang berorientasi kepada
konsep kekuatan (power concept) yang
timbul dari pemikiran-pemikiran yang termuat dalam rumus-rumus wawasan benua,
wawasan bahari, dan wawasan dirgantara. Kemudian berkembang sebagai konsep
penyemprnaan dari konsepsi ketahanan nasional di mana konsep wawasan nusantarsa
tersebut tidak lagi sekedar dikaitakn dengan konsep kekuatan saja, tetapi
pemikirannya mencakup pada segenap aspek-aspek lainnya dalam eksistensi
kelangsungan hidup NKRI. Ikhtiar untuk menyusun pengertian tentang wawasan
nusantara berupa definisi dan cakuan pengertian yag lebih luas telah
menghasilkan suatu konsepsi yang menjadi bagian dari piranti hukum negara
karena menyangkut kebulatan wilayah nasional, satu kesatuan bangsa, satu tujuan
dan tekad perjuangan, satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu
kesatuan ekonomi, dan satu kesatuan pertahanan keamanan.
Pada hakekatnya,
Wawasan Nusantara (WASANTARA) adalah cara pandang yang utuh menyeluruh untuk
kepentingan nasional dalam upaya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara, berasaskan kepentingan tujuan bersama, keadilan, kejujuran,
solidaritas, kerja sama, dan kesetiaan. Berdasarkan konsepsi WASANTARA,
terdapat pengertian arah pandang ke dalam dan arah pandang ke luar. Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional. Sedangkan arah pandang ke luar bertujuan menjamin
kepentingan nasonal dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial. Serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
2.2
Sejarah berdirinya PT Freeport di Indonesia
Freeport-McMoran Copper and Gold Inc., sebuah perusahaan
pertambangan yang berusat di New Orleans, Amerika Serikat, memili peranan
penting dalam dinamika pertambangan di Indonesia.Pada awalnya, sekitar tahun 1930, dua pegawai perusahaan
minyak NNGPM dari Belanda, Colijn dan Dozy berniat untuk mencapai puncak
Cartens. Pada tahun 1936, Jean Jacques Dozy menemukan Ertsberg atau gunung
bijih di daerah Papua. Dozy mengambil contoh batuan tersebut dan membawanya ke
Belanda. Kemudian, Van Gruisen, Direktur Manajer perusahaan Oost Maatchappij
yang mengeksploitasi batu bara di Indonesia, berhasil meyakinkan kepala bagian
eksplorasi perusahaan Freeport Sulphur Company untuk mendanai ekspedisi lanjutan
ke Ertsberg serta mengambil contoh bebatuan dan menganalisisnya melalui
penilaian.
Di Indonesia,
pemerintahan yang saat itu dipimpin oleh Soeharto mengambil kebijakan untuk
melakukan langkah nyata demi meningkatkan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Namun, dengan kondisi ekonomi nasional setelah penggantian kekuasaan, akhirnya
pemerintah mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal
Asing (UU No. 1 Tahun 1967).Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu,
Langbourne Williams, melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg di
Indonesia. Dia menemui Julius Tahija, mantan pemimpin perusahaan Texaco dan
Jenderal Ibnu Sutowo, Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia saat itu.
Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan
proyek Ertsberg. Akhirnya, Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk
meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967 yang dinamai sebagai Kontrak Karya
Pertama Freeport (KK-I). Kontrak karya tersebut digunakan Julius Tahija untuk
mempromosikan Indonesia ke luar negeri. Dari sinilah bermulanya hubungan
internasional Indonesia dengan negara lain dalam bidang ekonomi dan sumber
daya, karena KK-I ini adalah kesepakatan pertama penanaman modal asing di
Indonesia.
Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia dan Freeport secara bersama-sama
membangun rumah-rumah penduduk yang layak di sekitar Timika.Pada tahun 1971,
Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga
membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di
daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa. Tahun 1972, Presiden Soeharto
menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama
Tembagapura. Pada tahun 1973, Freeport memberi mandat Ali Budiarjo, mantan
Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an,
sebagai kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden
direktur pertama Freeport Indonesia.PTFI memberikan kontribusi
pendapatan yang cukup signifikan bagi Indonesia melalui pajak dan produksinya.
Siaran pers Freeport menyatakan bahwa sejak pembaharuan KK tahun 1991 mulai
tahun 1992 hingga Desember 2011 total kewajiban keuangan Freeprt kepada
pemerintah adalah sebesar US$13,8 miliar atau rata-rata Rp5 triliun pertahun.
Tambang Grasberg yang berada
dekat Tembagapura ini adalah tambang emas terbesar di dunia yang dijaga sangat
ketat oleh militansi Indonesia. Operasi penambangan oleh PTFI telah dijaga oleh
TNI sejak tahun 1970. Bersamaan dengan hal tersebut, TNI juga berusaha
menangkis upaya gerakan separatis warga Papua. Pada awal tahun 2003, Freeport-McMoran
Copper and Gold Inc. Mengungkapkan bahwa PTFI telah membayar sebesar US$4,7
juta di tahun 2001 dan US$5,6 juta di tahun 2002 sebagai biaya bantuan jasa
keamanan kepada pemerintah Indonesia.
2.3
Dampak adanya PTFI bagi bangsa Indonesia
Menurut
Freeport, keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepada
Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka ini hampir sama dengan 2% PDB Indonesia.
Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu US$540
per ons, sebenarnya Indonesia mengalami
kerugian yang sangat besar. Hal ini disebabkan oleh rendahnya royalti yang
dibayar oleh Freeport kepada pemerintah yaitu sekitar 1% – 3,5% dari total
keuntungan yang didapatkan Freeport. Tidak hanya itu, berbagai pelanggaran hak
masyarakat sekitar dan pencemaran lingkungan telah dilakukan oleh Freeport.
Sejak mulai beroperasi di tahun 1967, Freeport-McMoRan berhasil menjadi
perusahaan tambang kelas dunia dengan mengandalkan hasil produksi dari wilayah
Indonesia. Di sisi lain, Freeport merupakan perusahan yang terdaftar di
Delaware, Amerika Serikat,sehingga perusahan ini tidak tunduk kepada hukum
Indonesia. Beberapa keputusan dari pihak Freeport yang merugikan bangsa
Indonesia antara lain :
1.
tidak adanya kewajiban mengenai lingkungan
hidup dalam kontrak,
2.
pengaturan perpajakan sama sekali tidak
sesuai dengan peraturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, baik jenis pajak
maupun strukturnya. Akibatnya, Freeport tidak wajib membayar pajak PBB, land rent, bea balik nama kendaraan, dan
pajak lain yang menjadi pemasukan bagi daerah,
3.
tidak ada kewajiban bagi pihak Freeport untuk
melakukan community development,
4.
negara hanya mendapatkan 5% dari keuntungan
yang didapat oleh PTFI,
5.
Freeport diberikan kebebasan dalam pengaturan
manajemen dan operasi sertadalam transaksi menggunakan devisa asing. Freeport
juga medapatkan kelonggaran fiskal yang tidak sedikit, diantaranya adalahtax holiday selama 3 tahun pertama
setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya
dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu, pajak yang dikenakan meningkat
menjadi 41,75%. Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lain dan
pembayaran royalti atas penjualan tembaga dan emas, kecuali pajak penjualan
yang hanya sebesar 5%,
6.
dengan hasil tambang jutaan ton, tidak ada
pembangunan infrastruktur bagi masyarakat setempat,
7.
kehidupan masyarakat setempat terancam dengan
keberadaan PTFI karena masyarakat yang bukan pekerja PTFI bisa diusir, bahkan
ditembak jika mendekati area pertambangan tanpa izin walaupun hanya untuk
mencari hasil hutan di sekitar PTFI,
8.
PTFI tidak mengindahkan keselamatan
pekerjanya yaitu masyarakat Papua sendiri. Hal ini terbukti saat terjadi
runtuhnya tambang pada akhir 2012 lalu, tidak ada penanganan serius dari PTFI
bagi para korban (dan keluarga). Bahkan untuk melakukan penyelidikan kasus,
dihambat oleh Pimpinan PTFI, sehingga penyelidikan tidak bisa dilakukan, dan
9.
PTFI berusaha menyuap aparat dengan menambah
uang lelah (gratifikasi) untuk penjagaan pabrik penambangan dari masyarakat
setempat.
Di
dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang
dibayarkan berkisar antara US$0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan
Penyelidikan Umum (General Survey),
US$0,1-0,35 per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi,
dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi.
Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat
kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000
maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000 per hektar per tahun.
Seelanjutnya,
mengenai pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak
Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh
operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia
dan dalam pengawasan pemerintah Indonesia. Selain itu, tidak ada satu pasal pun
yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indonesia dapat sewaktu-waktu
mengakhiri kontrak Freeport.Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu
mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di
wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
Freeport-McMoran Copper and Gold Inc.
memiliki saham sebesar 81,28%, sementara
PT. Indocopper Investamamemegang saham sebesar
9,36%, danpemerintah
Indonesia selaku pemilik SDA hanya mendapatkan saham 9,36%.
Bahan
tambang yang dihasilkan oleh Freeport diantaranya tembaga, emas, perak,
molibdenum, dan rhenium. Semua bahan yang dihasilkan itu tidak jelas prosesnya karena
hasil tambangnya langsung dikapalkan dan diolah di luar negri sehingga Indonesia
hanya mendapatkan molibdenum dan rhenium hasil pemrosesan bijih tembaga yang dari
sisi harga sangat murah.
Sejak awal, eksplorasi
dan ekspansi kapasitas di tambang milik Freeport terus berlangsung sampai
dengan tahun 1991 di mana Kontrak Karya milik Freeport diperbaharui dengan masa
berlaku sepanjang 30 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua kali 10 tahun,
yang berarti Freeport berpotensi mendapatkan perlakuan khusus hingga tahun
2041.Laporan
dari Bank Dunia pada tahun 2006 menunjukkan bahwa Indonesia ada di peringkat
ke-91 dari 190 negara dalam ranking ease
of doing business atau
kemudahan berbisnis.Adanya kasus ini jelas akan berdampak pada persepsi
investor asing terhadap ekosistem bisnis di Indonesia. Hal ini jelas
bertentangan dengan target presiden Joko Widodo yang ingin meningkatkanForeign
Direct Investment di
Indonesia.
2.4
Hubungan antara kasus PT Freeport Indonesia dengan kesadaran berbangsa dalam
konteks geopolitik
2.5 Strategipemerintah Indonesia dalam menyikapi
PTFI
Sangat berat bagi
pemerintah Indonesia untuk bertindak tegas terhadap pemerintah Amerika terkait
kontrak yang sudah habis masanya karena Indonesia menganggap Amerika adalah
sekutu yang cukup penting.Hingga saat ini,
pemerintah Indonesia dan Freeport masih melakukan negosiasi. Freeport sudah
mengancam akan mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional apabila tidak ada
titik temu dengan pemerintah. Sementara itu pemerintah masih tetap tidak
bergeser dari permintaannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 1
tahun 2007, dimana Freeport harus mengubah status dari Kontrak Karya (KK)
menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin tetap bisa melakukan
ekspor konsentrat. Freeport juga harus melakukan divestasi saham sebanyak 51%
dan membangun smelter. Ketentuan pajak juga harus diubah dari naildownmenjadi
prevailing. Ketentuan-ketentuan itu dirasa Freeport sangat memberatkan. Selama
menunggu titik temu dengan pemerintah, Freeport yang sudah tidak melakukan
ekspor konsentrat sejak 12 Januari 2017 lalu saat ini sudah menerapkan program
cuti ke tempat asal (point of leave) kepada para karyawannya. Cuti ini
disertai dengan pembebasan bekerja (furlough). Tujuan Freeport melakukan
hal ini adalah untuk mengurangi biaya-biaya operasional. Akan tetapi,Presiden Jokowi
menentang Freeport untuk membawa masalah ini kejalur hukum dengan cara melalui
Pengadilan Artbitrase Internasional.
BAB III
Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan
Lahan tambang yang ada di Timika merupakan tanah
milik masyarakat Papua khususnya bagi penduduk di Timika. Didalamnya terdapat
emas dan barang tambang yang sangat berlimpah. Pemerintah Indonesia terus
bernegosiasi dengan PT. Freeport untuk mengolah sumber daya alam tersebut.
Keberadaan Freeport sebenarnya sangat merugikan Indonesia pada umumnya dan
rakyat Papua pada khususnya.Rakyat Timika tidak mendapatkan keuntungan yang
layak dari tambangtersebut karena sebenarnya, yang paling diuntungkan adalah PT.
Freeport itu sendiri.
3.2 Saran
Seharusnya, Pemerintah Indonesia menindak
lanjuti kasus ini. Amerika yang sedang menikmati keuntungann berkebalikan
dengan keadaan Indonesia yang hanya mendapatkan dampak buruk dari berdirinya
Freeport di Papua. Pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat Timika yang
tidak hanya rugi secara materi, tetapi jugakerugian secara nonmaterial berupa kekecewaan
yang amat mendalam akan tanah leluhurnya yang seharusnya dijaga dan dilestarikannya
ternyata habis digerogoti oleh Amerika. Semoga Pak Jokowi dapat mengambil
Freeport dari tangan Amerika dan bukan hanya sekedar wacana saja karena hal
tersebut memang merupakan hak dan milik bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment