Iklan Gaul

Tuesday, October 3, 2017

Makalah peranan koperasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berperan penting dengan koperasi, karena koperasi didalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor produksi khususnya permodalan.

1.2 Tujuan
1.      Lebih mendalam tentang berbagai bentuk kerjasama di Indonesia
2.      Memahami peranan koperasi dalam pembangunan di Indonesia










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha, jadi cooperation adalah bekerja sama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi memiliki definisi sebagai berikut :
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”

2.2 Prinsip Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 tentang Perkoperasian, BAB III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, Pasal 5 menerangkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi
2.3 Fungsi dan Peranan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi memiliki peran dan fungsi yaitu :
1.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
2.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.      Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

2.4 Landasan dan Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25 Bab II Pasal 2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, maka tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya.










BAB III
PEMBAHASAN


1.      Berdasarkan persamaan dan perbedaan antara kerjasama koperasi dengan : (a) Arisan, (b) Gotong royong, (c) PT. Apa keunggulan koperasi dibanding bentuk-bentuk kerjasama tersebut, manakah yang dapat dikembangkan menjadi koperasi?
2.      Berdasarkan penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa bangun perusahaan yang paling sesuai dalam perekonomian Indonesia adalah koperasi. Dan koperasi dicita-citakan akan dijadikan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Dengan melihat perkembangan ekonomi dewasa ini, bagaimana pendapat kelompok anda, apakah setuju dengan hal diatas terutama untuk mendukung pembangunan agribisnis? Dan apakah hal tersebut dapat tercapai? Apa peranan yang bisa diberikan koperasi dalam pengembangan agribisnis?
3.      Banyak orang memandang bahwa badan usaha swasta lebih maju dibandingkan dengan koperasi. Apakah pandangan tersebut benar dan bagaimana pendapat kelompok anda?

Jawaban
1.      Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hokum dengan tujuan untuk mensejaterakan anggotanya.

A. Persamaan  dan perbedaan koperasi dengan arisan
Persamaan Koperasi dengan arisan
a.       Menyimpan sejumlah uang tertentu seakan menabung untuk jangka panjang
b.      Mengadakan pertemuan pada waktu tertentu yang telah disepakati bersama
c.       Dibentuk karena adanya tujuan yang akan dicapai bersama-sama
d.      Dibentuk untuk mempererat kekeluargaan
Perbedaan koperasi dengan arisan
1.              Koperasi
a.       Berusaha dengan dukungan kejasama para anggotanya dalam bidang perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan massyarakat
b.      Memiliki modal untuk menjalankan usaaha
c.       Berusaha sepanjang masa selaku alat perekonomian selama masih dapat dipertahankan
d.      Mempunyai organisasi administrasi yang teratur, terdaftar sebagai badan hukum
e.       Keanggotaannya berdasar persaudaraan dan kesanggupan melunasi kewajibannya dengan tertib
2.              Arisan
a.       Melaksanakan penyimpanan sesuai kesepakatan bersama
b.      Tidak memiliki modal sendiri
c.       Bersifat sementara dan terbatas di lingkungan pesertanya
d.      Memerlukan organisasi administrasi yang sederhana
e.       Keanggotaan berdasar persaudaraan dan kesanggupan melunasi kewajibannya dengan tertib
B. Persamaan dan Perbedaan Kopersasi dengan Gotong Royong
Gotong royong adalah aktivitas penduduk untuk tolong-menolong dalam mengatasi hal-hal sulit untuk diselesaikan dan sifatnya sementara
Persamaan Koperasi dengan Gotong Royong
a.       Sama hak dan kewajibannya
b.      Tidak ada diskriminasi agama dan ras
c.       Sama-sama untuk kepentingan bersama
d.      Prinsipnya mempererat tali persaudaraan
e.       Tujuannya untuk kepentingan bersama

Perbedaan Koperasi dengan Gotong Royong
1.              Koperasi
a.       Didirikan karena adanya kebutuhan ekonomi
b.      Didirikan untuk waktu yang lama
c.       Didirikan karena peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
2.              Gotong Royong
a.       Didirikan karena didorong oleh perasaan terkait kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan penghidupan
b.      Didirikan untuk sementara
c.       Ketentuan didirikan sesuai dengan adat kebiasaan lingkungan sekitar

C. Persamaan dan Perbedaan Kerjasama antara Koperasi dengan PT
PT (Perseroan Terbatas) merupakan perkumpulan modal dan bukan merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama
Persamaan Koperasi dengan PT
a.       Didirikan secara badan hukum
b.      Memiliki struktur keanggotaan untuk mempermudah pekerjaan
c.       Bersifat formal
d.      Ada permodalan untuk membentuk usaha
e.       Mencari laba
Perbedaan Koperasi dengan PT
1.              Koperasi
a.       Didirikan dengan akte dibawah tangan, didaftar dan disahkan oleh pejabat Kanwil Departemen Koperasi setempat
b.      Merupakan perkumpulan orang-orang
c.       Tujuannya mensejahterakan anggotanya
d.      Para anggota aktif ikut serta, usaha dititikberatkan kepada anggotanya
e.       Tiap anggotanya memiliki satu suara, sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan besarnya jasa, jasa modal dibatasi
f.       Kesadaran bermasyarakat sangat besar, sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat
2.              PT
a.       Didirikan dengan akte notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman
b.      Merupakan persekutuan modal
c.       Keanggotaan terdiri dari pemegang saham, tujuannya mengejar keuntungan
d.      Tidak langsung mementingkan anggotanya, anggota bersifat menunggu
e.       Hak suara dan pembagian laba diatur menurut besar kecilnya saham yang dimiliki anggotanya, demikian pula pada pembagian keuntungan
f.       Terlalu mementingkan keperluan pribadi

Keunggulan koperasi dibanding bentuk kerjasama tersebut ada pada sisi keadilan, yaitu tidak adanya diskriminasi agama dan ras serta adanya kesamaan hak dan kewajiban seluruh anggotanya. Selain itu, keunggulan koperasi juga ada pada tujuannya yaitu mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga telah memiliki system yang modern, yaitu sistemn kerjanya yang dinamis serta adanya struktur yang jelas dan teratur. Dari kerjasama diatas menurut kelompok kami yang dapat dikembangkan menjadi koperasi adalah gotong royong karena adanya beberapa kesamaan prinsip antara gotong royong dan koperasi.

2.      Sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” maka dari itu kelompok kami menyatakan setuju jika koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia dengan alasan koperasi dapat membantu meningkatkan pembangunan agribisnis melalui pengelolaan koperasi yang baik dan benar. Koperasi dapat membantu meningkatkan pembangunan agribisnis dan menggerakkan perekonomian rakyat dengan cara memberikan pinjaman berupa modal kepada petani yang kesulitan ekonomi dalam membuka usaha tani. Selain itu koperasi juga dapat berkontribusi langsung dengan menjual kebutuhan-kebutuhan pertanian seperti alat dan bahan yang digunakan untuk mengembangkan agribisnis. Hal tersebut dapat tercapai bila koperasi di Indonesia berkembang dan memiliki modal yang cukup, kepengurusan koperasi dengan system yang baik tanpa melupakan tujuan terbentuknya koperasi, kerjasama antar pengurus, pengawas dan anggota yang solid.
3.      Menurut kelompok kami, hal itu benar terjadi di Indonesia. Badan usaha swasta lebih maju dibandingkan koperasi karena para pemegang kekuasaan swasta cenderung pada inisiatif pribadi. Maksudnya badan swasta mendirikan badan usahanya dengan tujuan pada kepuasan social badan usaha itu sendiri. Badan usaha swasta juga mudah mengawasi kinerjanya. Sedangkan koperasi yang merupakan badan usaha milik Negara para pemegang kekuasannyaa ialah orang-orang yang belum professional dan maksimal.Salah satu faktor internal dari ketidakprofesionalnya koperasi dalam memegang amanah adalahmodal yang dimiliki koperasi umumnya cukup kecil sehingga kegiatan usahanya terbatas. Untuk factor eksternalnya dilihat dari kurangnya fasilitas yang ada dalam koperasi sehingga tidak dapat berjalan baik dan adanya persaingan dengan badan usaha lain.





BAB IV
KESIMPULAN
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Fungsi dari koperasi adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat, berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

SARAN
Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Koperasi masih menghadapi hambatan khususnya pada permodalan. Oleh karena itu peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengawasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi agar koperasi dapat menjalankan peranannya secara efektif khususnya dalam membantu pembangunan agribisnis.

No comments:

Post a Comment