BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berperan penting dengan koperasi, karena koperasi didalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan
factor produksi khususnya permodalan.
1.2 Tujuan
1.
Lebih
mendalam tentang berbagai bentuk kerjasama di Indonesia
2.
Memahami
peranan koperasi dalam pembangunan di Indonesia
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Koperasi
Koperasi secara
etimologi berasal dari kata cooperation.
Co artinya bersama dan operation artinya
bekerja atau berusaha, jadi cooperation adalah
bekerja sama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 tentang
Perkoperasian, koperasi memiliki definisi sebagai berikut :
“Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”
2.2 Prinsip Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992 tentang
Perkoperasian, BAB III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, Pasal 5
menerangkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antar koperasi
2.3 Fungsi dan Peranan Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 Tahun 1992, koperasi memiliki peran dan fungsi yaitu :
1.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
2.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Mengembangkan
dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
4.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2.4 Landasan dan Tujuan Koperasi
Dalam UU No. 25
Bab II Pasal 2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
“Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”
Sesuai dengan
bunyi pasal tersebut, maka tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggotanya.
BAB
III
PEMBAHASAN
1.
Berdasarkan
persamaan dan perbedaan antara kerjasama koperasi dengan : (a) Arisan, (b)
Gotong royong, (c) PT. Apa keunggulan koperasi dibanding bentuk-bentuk
kerjasama tersebut, manakah yang dapat dikembangkan menjadi koperasi?
2.
Berdasarkan
penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa bangun perusahaan yang
paling sesuai dalam perekonomian Indonesia adalah koperasi. Dan koperasi
dicita-citakan akan dijadikan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Dengan
melihat perkembangan ekonomi dewasa ini, bagaimana pendapat kelompok anda,
apakah setuju dengan hal diatas terutama untuk mendukung pembangunan
agribisnis? Dan apakah hal tersebut dapat tercapai? Apa peranan yang bisa
diberikan koperasi dalam pengembangan agribisnis?
3.
Banyak
orang memandang bahwa badan usaha swasta lebih maju dibandingkan dengan koperasi.
Apakah pandangan tersebut benar dan bagaimana pendapat kelompok anda?
Jawaban
1.
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang semua
anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hokum dengan tujuan untuk
mensejaterakan anggotanya.
A. Persamaan dan perbedaan koperasi dengan arisan
Persamaan Koperasi dengan arisan
a.
Menyimpan
sejumlah uang tertentu seakan menabung untuk jangka panjang
b.
Mengadakan
pertemuan pada waktu tertentu yang telah disepakati bersama
c.
Dibentuk
karena adanya tujuan yang akan dicapai bersama-sama
d.
Dibentuk
untuk mempererat kekeluargaan
Perbedaan
koperasi dengan arisan
1.
Koperasi
a.
Berusaha
dengan dukungan kejasama para anggotanya dalam bidang perekonomian untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan massyarakat
b.
Memiliki
modal untuk menjalankan usaaha
c.
Berusaha
sepanjang masa selaku alat perekonomian selama masih dapat dipertahankan
d.
Mempunyai
organisasi administrasi yang teratur, terdaftar sebagai badan hukum
e.
Keanggotaannya
berdasar persaudaraan dan kesanggupan melunasi kewajibannya dengan tertib
2.
Arisan
a.
Melaksanakan
penyimpanan sesuai kesepakatan bersama
b.
Tidak
memiliki modal sendiri
c.
Bersifat
sementara dan terbatas di lingkungan pesertanya
d.
Memerlukan
organisasi administrasi yang sederhana
e.
Keanggotaan
berdasar persaudaraan dan kesanggupan melunasi kewajibannya dengan tertib
B. Persamaan dan Perbedaan Kopersasi dengan Gotong
Royong
Gotong royong
adalah aktivitas penduduk untuk tolong-menolong dalam mengatasi hal-hal sulit
untuk diselesaikan dan sifatnya sementara
Persamaan
Koperasi dengan Gotong Royong
a.
Sama
hak dan kewajibannya
b.
Tidak
ada diskriminasi agama dan ras
c.
Sama-sama
untuk kepentingan bersama
d.
Prinsipnya
mempererat tali persaudaraan
e.
Tujuannya
untuk kepentingan bersama
Perbedaan Koperasi dengan Gotong Royong
1.
Koperasi
a.
Didirikan
karena adanya kebutuhan ekonomi
b.
Didirikan
untuk waktu yang lama
c.
Didirikan
karena peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
2.
Gotong
Royong
a.
Didirikan
karena didorong oleh perasaan terkait kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan
penghidupan
b.
Didirikan
untuk sementara
c.
Ketentuan
didirikan sesuai dengan adat kebiasaan lingkungan sekitar
C. Persamaan dan Perbedaan Kerjasama antara Koperasi
dengan PT
PT (Perseroan
Terbatas) merupakan perkumpulan modal dan bukan merupakan perkumpulan
orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama
Persamaan Koperasi dengan PT
a.
Didirikan
secara badan hukum
b.
Memiliki
struktur keanggotaan untuk mempermudah pekerjaan
c.
Bersifat
formal
d.
Ada
permodalan untuk membentuk usaha
e.
Mencari
laba
Perbedaan Koperasi dengan PT
1.
Koperasi
a.
Didirikan
dengan akte dibawah tangan, didaftar dan disahkan oleh pejabat Kanwil
Departemen Koperasi setempat
b.
Merupakan
perkumpulan orang-orang
c.
Tujuannya
mensejahterakan anggotanya
d.
Para
anggota aktif ikut serta, usaha dititikberatkan kepada anggotanya
e.
Tiap
anggotanya memiliki satu suara, sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan
besarnya jasa, jasa modal dibatasi
f.
Kesadaran
bermasyarakat sangat besar, sangat memperhatikan kesejahteraan masyarakat
2.
PT
a.
Didirikan
dengan akte notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman
b.
Merupakan
persekutuan modal
c.
Keanggotaan
terdiri dari pemegang saham, tujuannya mengejar keuntungan
d.
Tidak
langsung mementingkan anggotanya, anggota bersifat menunggu
e.
Hak
suara dan pembagian laba diatur menurut besar kecilnya saham yang dimiliki
anggotanya, demikian pula pada pembagian keuntungan
f.
Terlalu
mementingkan keperluan pribadi
Keunggulan
koperasi dibanding bentuk kerjasama tersebut ada pada sisi keadilan, yaitu
tidak adanya diskriminasi agama dan ras serta adanya kesamaan hak dan kewajiban
seluruh anggotanya. Selain itu, keunggulan koperasi juga ada pada tujuannya
yaitu mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga telah memiliki system yang
modern, yaitu sistemn kerjanya yang dinamis serta adanya struktur yang jelas
dan teratur. Dari kerjasama diatas menurut kelompok kami yang dapat
dikembangkan menjadi koperasi adalah gotong royong karena adanya beberapa
kesamaan prinsip antara gotong royong dan koperasi.
2.
Sesuai
dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” maka dari itu kelompok kami
menyatakan setuju jika koperasi dijadikan soko guru perekonomian Indonesia dengan
alasan koperasi dapat membantu meningkatkan pembangunan agribisnis melalui
pengelolaan koperasi yang baik dan benar. Koperasi dapat membantu meningkatkan
pembangunan agribisnis dan menggerakkan perekonomian rakyat dengan cara
memberikan pinjaman berupa modal kepada petani yang kesulitan ekonomi dalam
membuka usaha tani. Selain itu koperasi juga dapat berkontribusi langsung
dengan menjual kebutuhan-kebutuhan pertanian seperti alat dan bahan yang
digunakan untuk mengembangkan agribisnis. Hal tersebut dapat tercapai bila koperasi
di Indonesia berkembang dan memiliki modal yang cukup, kepengurusan koperasi
dengan system yang baik tanpa melupakan tujuan terbentuknya koperasi, kerjasama
antar pengurus, pengawas dan anggota yang solid.
3.
Menurut
kelompok kami, hal itu benar terjadi di Indonesia. Badan usaha swasta lebih
maju dibandingkan koperasi karena para pemegang kekuasaan swasta cenderung pada
inisiatif pribadi. Maksudnya badan swasta mendirikan badan usahanya dengan
tujuan pada kepuasan social badan usaha itu sendiri. Badan usaha swasta juga
mudah mengawasi kinerjanya. Sedangkan koperasi yang merupakan badan usaha milik
Negara para pemegang kekuasannyaa ialah orang-orang yang belum professional dan
maksimal.Salah satu faktor internal dari ketidakprofesionalnya koperasi dalam
memegang amanah adalahmodal yang dimiliki koperasi umumnya cukup kecil sehingga
kegiatan usahanya terbatas. Untuk factor eksternalnya dilihat dari kurangnya
fasilitas yang ada dalam koperasi sehingga tidak dapat berjalan baik dan adanya
persaingan dengan badan usaha lain.
BAB
IV
KESIMPULAN
Koperasi adalah
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Fungsi dari
koperasi adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, ikut berperan secara aktif
mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat, berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
SARAN
Koperasi di
Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif
dan kuat. Koperasi masih menghadapi hambatan khususnya pada permodalan. Oleh
karena itu peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengawasi pertumbuhan dan
perkembangan koperasi agar koperasi dapat menjalankan peranannya secara efektif
khususnya dalam membantu pembangunan agribisnis.
No comments:
Post a Comment